TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum dan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan Ayah mendiang Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Eky juga merupakan korban tewas dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam ini.
Ayah Eky dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina.
"Kami mendapatkan kuasa kan dari enam terpidana, yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu saat itu, yang sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, Rabu (17/7/2024).
Jutek menjelaskan, pihaknya melaporkan terkait apa yang dialami kliennya saat ditangkap delapan tahun silam.
"Kami tidak hanya melaporkan tentang kesaksian palsu ya, tetapi melaporkan tentang apa yang mereka alami."
"Sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis, itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra," jelasnya.
Jutek menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi dan bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporannya tersebut.
"Ada saksi yang melihat, dan bukti-bukti yang kami lampirkan," ucapnya.
Diketahui dalam perkara ini baru satu terpidana yang melaporkan Iptu Rudiana.
Namun, kuasa hukum tak menutup kemungkinan jika terpidana lain turut melaporkan Iptu Rudiana.
Baca juga: Dedy Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Buat Laporan Terhadap Iptu Rudiana
"Kali ini memang baru Hadi Saputra," kata kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Roely Panggabean.
"Namun, tentu saja Hadi Saputra itu kan memerlukan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa ia melaporkan, karena itu maka para kawan terpidana lain hari ini mungkin hanya jadi saksi dulu."
"Mungkin besok atau lusa kalau kita memungkinkan bisa saja kita akan melaporkan atas enam (terpidana yang ada di dalam (tahanan)," ucapnya.