News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar dari Anak Gubernur Maluku Utara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menyita tiga aset tanah dan bangunan dalam perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset tanah dan bangunan dalam perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Ketiga  bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai kurang lebih Rp2 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Tessa mengatakan penyitaan tiga aset dimaksud dilakukan penyidik dari Muhammad Thariq Kasuba (MTK), putra Abdul Gani Kasuba.

"Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," Tessa mengimbuhkan.

Baca juga: KPK Konfirmasi Penangkapan Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

Sehari berikutnya, 16 Juli 2024, penyidik kemudian memasang plang penyitaan di tiga aset yang disita.

KPK diketahui telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dari kasus itu KPK berikutnya kembali menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan penerimaan suap dan pencucian uang.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang pertama, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5/2024).

Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (AS), disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, empat orang pihak pemberi suap kepada Abdul Gani telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3/2024).

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat Abdul Gani, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yang berperan sebagai pemberi suap.

Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini