Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Eko Maryadi menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin.
Bahwa penggusuran kantor PKBI di Jalan Hang Tuah, Jakarta Selatan pada 10 Juli 2024, sudah berdasarkan putusan pengadilan.
Eko mengatakan, pihaknya meminta bukti tersebut jika diklaim penggusuran sudah berdasarkan putusan dari pengadilan.
"Kalau kita mau lihat mendasarkan pada putusan pengadilan baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung," kata Eko dihubungi, Rabu (17/7/2024).
Ia menerangkan, putusan pengadilan tersebut sifatnya itu non executable atau tidak bisa dieksekusi.
"Putusan pengadilan terhadap penggusuran dan perampasan aset milik PKBI oleh Kemenkes. Termasuk kategori non executable tidak bisa dieksekusi," terangnya.
Baca juga: Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Kesehatan hingga Rp13 Triliun
Artinya, lanjut Eko, PKBI dan Kemenkes itu harus duduk bersama berdialog memutuskan secara bersama-sama. Peruntukan atau pemakaian tanah tersebut.
"Jika benar-benar Menteri Kesehatan bilang bahwa sudah sesuai dengan keputusan pengadilan. PKBI meminta surat bukti perintah pengadilan untuk penggusuran," kata Eko.
"Kalau Menkes punya surat perintah dari pengadilan ini. Kami akan pergi dengan senang hati," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal penggusuran paksa kantor pusat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Budi Gunadi mengklaim penggusuran tersebut berdasarkan putusan pengadilan
"Itu salah satu contohnya (sengketa tanah) antara kita dengan yayasan swasta.
Tanah itu dicatat oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN jadi sertipikatnya sudah ada," kata Budi kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Kaum Buruh Singgung Hakim MK Tak Pernah Rasakan Upah UMP hingga Putar Otak Cari Tambahan