News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

INFOGRAFIS: 8 Poin Wali Kota Semarang dan Suami Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami Mbak Ita, Alwin Basri yang jadi Ketua Komisi D DPRD Jateng ikut terseret dalam kasus ini.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

Suami Mbak Ita, Alwin Basri yang jadi Ketua Komisi D DPRD Jateng ikut terseret dalam kasus ini.

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang:

lihat foto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

1. Kantor Digeledah

KPK diketahui melakukan penggeledahan di kantor hingga rumah Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Rabu (17/7/2024).

Mengutip TribunJateng.com, penggeledahan tersebut sejak pukul 09.00 WIB.

2. Mbak Ita Diperiksa

Selain menggeledah kantor, Walkot Semarang, Mbak Ita juga turut diperiksa KPK.

Mbak Ita juga diperiksa KPK sekira pukul 09.00 WIB di kantornya.

3. KPK Bawa 2 Koper

Setelah keluar dari rumah, KPK keluar dengan membawa dua koper serta dua kardus.

4. Ditetapkan Jadi Tersangka

Tak lama setelah penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, KPK tetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.

Suaminya, Alwin Basri juga turut dijadikan tersangka.

5. Daftar Nama 4 Orang Tersangka

Empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka tersebut yakni:

- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita)

- Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri (suami Mbak Ita)

- Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono

- Rahmat U. Djangkar, swasta

6. Dicekal ke Luar Negeri

Diwartakan, Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, keempat orang tersebut dilarang pergi ke luar negeri.

7. Kasus yang Menjerat Walkot Semarang

Tessa menambahkan, ada tiga perkara yang menyandung empat orang tersebut.

Kasus pertama yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024.

Lalu soal dugaan adanya pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Terakhir soal dugaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

8. Keberadaan Mbak Ita Belum Diketahui

Kini keberadaan Mbak Ita pun masih belum diketahui.

Mba Ita sendiri terakhir terlihat di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jateng pada pukul 08.30 WIB. (Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto/Reka Alfa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini