TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Rizqa Yunia bakal mengikuti jejak Hakim Eman yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Pembunuhan Vina?
Hakim Rizqa Yunia yang bakal memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal disebut bakal mendapat "kejutan".
Tim kuasa hukum Saka Tatal mengatakan telah menyiapkan empat novum dalam Sidang PK Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024) mendatang.
Pada sidang pekan depan, Rizqa Yunia bakal didampingi dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Diketahui, Rizqa Yunia merupakan hakim wanita kelahiran Praya, 04 Juni 1979.
Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Slawi (2018-2021) dan Pengadilan Negeri Cirebon (2021-2024).
Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.
Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga mengungkapkan, mereka telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang PK tersebut.
"Alhamdulillah, seperti kita ketahui bahwa teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang PK Saka Tatal yang akan diselenggarakan hari Rabu (24/7/2024)," ujar Agus saat diwawancarai media, Selasa (16/7/2024).
Agus juga menyebutkan, bahwa daftar persidangan sudah ditentukan dengan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Pak Asep.
"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya.