TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil dan harta kekayaan Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Wali Kota Semarang yang kabarnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Wali Kota Semarang dan rumah Wali Kota Semarang, Mbak Ita.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi.
Selain Mbak Ita, KPK dilaporkan juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Tersangka lainnya, yakni Ketua Gapensi Martono dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Diketahui kasus korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK adalah:
Pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024.
Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang di Tengah Pencalonan Mbak Ita di Pilkada, KPK: Murni Ranah Hukum
Sosok Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita
Ita lahir di Semarang pada 4 Mei 1966, dirinya merupakan istri dari Alwin Basri, saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, serta menjabat sebagai ketua Komisi D.
Keduanya merupakan politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Mbak Ita sebelumnya adalah Wakil Wali Kota Semarang dua periode, mengutip Wikipedia.