TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas pada PT Antam mencapai Rp 1 triliun.
"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik itu dikisaran Rp 1 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat menyampaikan soal kerugian negara kasus emas Antam, Kamis (18/7/2024) malam.
Namun nilai kerugian negara tersebut masih bersifat taksiran atau perkiraan, sebab hingga saat ini masih terus dihitung oleh ahli.
Penghitungannya ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara. kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat," ujar Harli.
Dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan 13 tersangka, terdiri dari tujuh swasta dan enam penyelenggara negara dari PT Antam.
Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Korupsi 109 Ton Emas: Kongkalikong Pakai Merek LM Antam
Dari PT Antam, tim penyidik menetapkan enam mantan General Managernya: TK periode 2010–2011, HM periode 2011–2013, MA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022, GM periode 2013–2017, dan AH periode 2017–2019.
Sedangkan tujuh lainnya merupakan pihak swasta, yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT.
Mereka diduga telah berkongkalikong untuk melekatkan merek Logam Mulia Antam tanpa didahului kerja sama.
"Menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafukatur untuk pemurnian pelebuhan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam," ujar Harli.
Hasilnya, mereka memproduksi emas dengan merek Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010 sampai 2021.
Tak tanggung-tanggung, produksi emas ilegal itu mencapai 109 ton.
Baca juga: Eks Dirut Antam Diperiksa di Kasus Korupsi Emas 109 Ton
"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas."
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.