Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini sedang berproses di DPR RI, dinilai Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) rawan terjadi praktik-praktik politik.
Pernyataan itu disampaikan oleh Peneliti Formappi, Lucius Karus yang berkaca pada 75 nama yang terdaftar itu beberapa di antaranya merupakan politikus dan eks politikus.
Menurut Lucius, kehadiran para sosok yang memiliki latar belakang politik itu berpotensi membuat proses seleksi tidak ideal.
Pasalnya, seleksi tersebut harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.
"Calon pimpinan BPK yang mengikuti seleksi justru terjebak mengikuti tuntutan politisi di DPR. Mereka umumnya mengandalkan lobi politik agar terpilih," ungkap Lucius dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/7/2024).
Kondisi tersebut kata dia, yang membuat figur berlatar belakang politisi lebih punya peluang untuk terpilih.
Adapun beberapa nama yang memiliki latar belakang politik dan namanya masuk dalam daftar seleksi anggota BPK, yakni Eva Yuliana dari NasDem, Hendrik H. Sitompul dari Demokrat, M. Misbakhun dari Golkar, Mulfachri Harahap dari PAN, Jon Erizal dari PAN, Bobby Adhityo Rizaldi dari Golkar, Akhmad Muqowam dari Hanura dan Daniel Lumban Tobing yang eks PDIP.
Lebih jauh, dirinya juga menilai kalau sejak awal proses seleksi pimpinan BPK memang tidak bersahabat bagi kalangan profesional.
Baca juga: Kapolri-KPK Diminta Kawal Ketat Seleksi Calon Anggota BPK
Padahal kata dia, pimpinan BPK seharusnya bukan berasal dari politisi. Melainkan figur profesional.
"Sebab, BPK bekerja secara profesional melakukan audit penggunaan keuangan negara. Sehingga mestinya pimpinan BPK harus dipilih berdasarkan kompetensi di bidang audit keuangan," tandas dia.
Diberitakan, berdasarkan Keputusan Rapat Internal Komisi XI DPR RI 8 Juli 2024 lalu, telah ditetapkan 75 calon anggota BPK yang akan mengikuti fit and proper test di DPR.
DPR pun meminta masyarakat untuk memberikan masukan terkait nama-nama tersebut.
Masukan itu disampaikan ke DPR terhitung sejak 10 Juli 2024 hingga 19 Juli 2024 mendatang.
(*)