News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Dapat Perlindungan LPSK, Lima Keluarga Vina Cirebon Bakal Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap lima orang yang dimohonkan oleh keluarga Vina Cirebon.

Mereka bakal mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang di mana LPSK melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

“Menerima permohonan dari keluarga V yakni WO, MR, SA, SK dan SL,” kata Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Hingga saat ini terdapat 15 permohonan perlindungan terhadap LPSK yang berasal dari keluarga korban, saksi, dan warga.

Dari total 15 permohonan itu, 7 orang dengan inisial AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR yang ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014. 

Para pemohon, kata Achmadi dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.

Kemudian permohonan dari LA dan SD juga ditolak dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini, karena permohonan Praperadilan tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung.

“Dalam hal terdapat pemeriksaan Kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan Kembali permohonan ke LPSK,” jelas Achmadi. 

Sementara itu, terkait permohonan ST, LPSK memutuskan menerima Permohonan Pemenuhan Hak Prosedural dan Rehabilitasi Psikologis. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini