Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa perlu adanya klasifikasi tertentu terkait larangan prajurit TNI untuk melakukan bisnis.
Pasalnya menurut Maruli selama ini banyak prajuritnya yang mencari sampingan salah satunya menjadi ojek online untuk menambah pemasukan sehari-hari.
Baca juga: Luhut: Bisnis Family Office Memang Akan Dapat Insentif Pajak Tapi Ada Nilai Minimum Investasinya
Kata dia, tak ada salahnya prajurit TNI terlibat dalam bisnis hanya saja tugas pokok menjadi seorang tentara juga bisa dijalankan dengan baik.
"Selama dia tidak mengganggu kerjaan, tidak mengganggu orang lain ya kan, ya kenapa harus dilarang-larang hanya untuk nambah-nambah (penghasilan)," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Sehingga menurut dia, perlu adanya klasifikasi mengenai bisnis mana yang tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit TNI.
Baca juga: Detik-detik Cewek ABG Bertato Mawar Dibunuh Buntut Bisnis Esek-esek di Demak, Ini Pengakuan Pelaku
Pasalnya lanjut Maruli, selama ini banyak daripada anggotanya yang justru mencari uang sampingan dengan cara 'menarik' ojek.
"Kalian sering gak ketemu anggota saya suka ngojek? Ketemu kan, ketemu anggota saya suka ojek online buat nambah-nambah terus mau dilarang?," tuturnya.
"Jadi yang klasifikasi mana mungkin itu, nanti di inikan lagi lah mungkin hal-hal seperti ini dibolehkan, hal ini dibolehkan, gitu," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, DPR telah menetapkan dua pasal dalam UU TNI yakni pasal 47 terkait perluasan penempatan jabatan perwira aktif TNI dan pasal 53 tentang usia pensiun prajurit sebagai RUU Perubahan inisiatif DPR.
Namun, dalam perkembangannya Panglima TNI mengajukan surat kepada Kemenko Polhukam untuk turut membahas 7 pasal pada batang tubuh dan satu pasal pada penjelasan UU TNI.
Pasal tersebut antara lain; pasal 1 angka 6, 7, 8, 9, 21 terkait ketentuan umum; pasal 7 terkait operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP); pasal 8, 9, dan 10 tentang Tugas TNI AD, AL, dan AU; pasal 39 tentang larangan prajurit terlibat dalam bisnis; pasal 71 tentang ketentuan peralihan pasal 53; dan penjelasan pasal 55 huruf e terkait status prajurit yang meninggal dunia.
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan usulan tersebut didasarkan pada kondisi dan situasi yang telah dihadapi TNI hari ini.
Hal itu disampaikannya dalam acara Dengar Pendapat Publik bertajuk RUU Perubahan UU TNI dan UU Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024).
Baca juga: KSAD Bicara Usulan Penghapusan Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Dalam Wacana Revisi UU TNI
"Oleh karena itu dalam Surat Bapak Panglima TNI menyarankan ada usulan pembaruan, bukan mengada-ada tetapi eksisting yang sudah dilakukan TNI itu dimasukkan," kata dia dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Minggu (14/7/2024).