"Termasuk juga adalah TNI bukan berada di dalam ruang yang steril. TNI itu merupakan bagian dari komponen bangsa. Oleh karena itu harus diatur bagaimana hubungan kelembagaan, relasi kelembagaan di dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara," sambung Kresno.
Soal usulan penghapusan larangan keterlibatan prajurit dalam berbisnis pada pasal 39 yang disorot, Kresno mengakui usulan tersebut kontroversial.
Namun demikian, Kresno menjelaskan saat ini sejumlah prajurit pada faktanya telah turut terlibat berbisnis.
Kresno pun mencontohkan dirinya kerap membantu istrinya yang berjualan dan sopirnya yang kadang-kadang menyambi sebagai tukang ojek di luar dinas.
Seharusnya, menurut dia yang dilarang berbisnis adalah institusi TNI bukan personelnya.
"Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang. Mestinya yang dilarang adalah institusi TNI berbisnis," kata dia.
Setelah memparkan hal tersebut, ia menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut terkait usulan-usulan tersebut.
"Itu adalah beberapa pasal dari Tim TNI yang kemudian diwujudkan oleh surat Bapak Panglima TNI kepada Menko Polhukam. Kemudian saya kira nanti akan ada naskah akademik, ada detail DIM-nya. Dan Tim dari Mabes TNI sangat terbuka untuk kita berdiskusi lebih lanjut," kata Kresno.