Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan ada 9 (sembilan) kementerian/lembaga negara di Indonesia yang membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus atau pelat nomor kendaraan khusus sendiri.
Padahal, berdasarkan Undang-undang Polri, hanya TNI dan Polri yang punya kewenangan untuk menerbitkan, baik surat tanda nomor kendara (STNK) dan TNKB.
Hal itu diungkapkan Aan saat jadi salah satu narasumber dalam dalam forum group discussion (FGD) yang digelar Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) di Bina Karna Auditorium Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
“Ada 9 kementerian lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri. Padahal, kita sudah mengakomodir, undang-undang kita, peraturan kita sudah mengakomodir STNK dan TNKB khusus,” ujar Aan.
“Walaupun itu dibatasi ya hanya untuk eselon I, eselon II dan nomor khusus ini ya tidak mempunyai privilege apapun, tidak mempunyai prioritas,” sambungnya.
Baca juga: Viral Pendatang Baru di Bantul Diminta RT Iuran Rp1,5 Juta untuk Biaya Admin, Sekda DIY: Harus Rinci
Saat ditanya lebih lanjut usai acara siapa saja 9 kementerian dan lembaga, Aan tak memberi jawaban. Namun ia membenarkan ketika dikonfirmasi dua di antaranya adalah DPR dan Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Aan mengaku kepolisian tidak bisa menindaklanjuti kendaraan pelat nomor kendaraan khusus yang tidak diterbitkan oleh TNI/Polri karena terbatas kebijakan perundangan-undangan.
Pun informasi terkait pelat khusus itu hingga saat ini belum teregister dalam pembendaharaan data kepolisian.
“Saat ini karena masih belum teregistrasi, di kita itu tidak punya datanya kita. Nanti kalau kita sudah bicara, sudah registrasi oleh kita, nanti semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu datanya ada di kepolisian,” jelasnya.
“Sehingga untuk penindakan hukumnya juga ada kepastian hukum, siapa pemiliknya dam sebagainya, tapi untuk saat ini belum,” pungkas Aan.