News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puspom Catat 17 Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI Sepanjang 2023-2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) mencatat terdapat 17 kasus pemalsuan pelat dinas TNI sepanjang tahun 2023-2024.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan pemalsuan itu dilakukan oknum TNI hingga warga sipil.

"Jadi yang pemalsuan itu ada 17. Jadi yang viral itu salah satunya, ada 16 lagi (kasus pemalsuan pelat TNI lainnya)," kata Yusri dalam paparannya pada focus group discussion yang digelar Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dari jumlah itu, tiga perkara pemalsuan dilakukan oknum angkatan darat (AD), satu oleh oknum angkatan laut (AL), dan angkatan udara (AL), serta 12 perkara oleh warga sipil.

Pemalsuan dilakukan dengan alasan menghindari aturan ganji-genap dan ingin mendapatkan prioritas di jalanan.

Baca juga: Danpuspom Minta Masyarakat Foto dan Lapor Jika Dapati Kendaraan Dinas TNI Arogan di Jalan

Yusri mengatakan menegasakan pihaknya tak ragu mempidanakan pelaku pemalsuan pelat dinas TNI.

Pemalsuan pelat, kata dia, kerap kali dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi masih kita temukan pemalsuan itu. Kalau pemalsuan itukan jelas unsur pidananya sudah masuk," kata Yusri.

Baca juga: Danpuspom TNI : Perselisihan Oknum Anggota TNI AL dan Sopir Katering di Cileungsi sudah Dimediasi

"Banyak kasus viral yang mengaku sebagai jenderal, itu kita tangani dan kita pidanakan. Jadi kita lapor ke Polda Metro sebagai pemalsuan, kita mau meninggalkan efek jera yang cukup. Sehingga harapannya ke depan tidak seenaknya menggunakan nomor dinas untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Kepemilikan pelat dinas TNI, tegas Yusri, sejatinya diatur peraturan Panglima TNI.

Begitu pula dengan aturan mengendarai kendaraan dinas TNI juga wajib memiliki SIM TNI.

"Dalam proses kepemilikan nomor register itu untuk di lingkungan Mabes TNI itu dikeluarkan oleh Denma Mabes TNI. Kemudian untuk di masing-masing angkatan dikeluarkan oleh masing masing angkatan, jadi semuanya teregister," jelanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini