News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Bela Diri Jelang Sidang Vonis, Sebut Jaksa Seperti Roro Jongrang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung disebut-sebut seperti Roro Jongrang oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung disebut-sebut seperti Roro Jongrang oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Hal itu disampaikan terdakwa eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas melalui tim penasihat hukumnya (PH) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan duplik, tahap sebelum pembacaan vonis atau putusan Majelis Hakim.

"Penilaian penuntut umum yang telah disampaikan dalam replik tersebut layaknya penilaian Putri Roro Jongrang yang menolak hasil pekerjaan Bandung Bondowoso dalam membangun seribu candi dalam semalam," kata penasihat hukum Sofiah Balfas di dalam persidangan.

Baca juga: KPK Didesak Segera Periksa Petinggi BPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ

Menurut PH, perumpamaan itu karena jaksa tidak melihat keseluruhan proyek Jalan Tol MBZ ini.

Padahal proyek ini dinilai tim PH sudah sesuai dengan rancangan.

"Adapun alasan mengenai seribu candi Bandung Bondowoso itu disamakan dengan perkara ini dikarenakan antara Putri Roro Jongrang dengan penuntut umum sama-sama bermaksud mengesampingkan hasil seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa meskipun sudah sesuai kebenarannya," ujar PH lagi.

Terkait proyek ini, Sofiah Balfas memang menerima uang. Namun dipastikan uang tersebut merupakan pembayaran atas pekerjaannya sebagai KSO PT Bukaka Teknik.

"Terdakwa selaku pimpinan KSO Bukaka telah menerima pembayaran dari KSO Waskita Ascet," katanya.

Untuk informasi, Sofiah merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara ini.

Tiga terdakwa lainnya ialah: Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; dan Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite.

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.

Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.

Baca juga: Bekas Direktur JJC Djoko Dwijono Bantah Proyek Tol MBZ Beri Arahan Ke Panitia Lelang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini