TRIBUNNEWS.COM - Eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, apa yang dijalaninya itu berbeda dibandingkan pengalamannya saat menjalani sidang pada 2016 silam.
Dahulu, dirinya menjalani sidang tanpa perhatian sebesar ini dari masyarakat Indonesia, tetapi kini situasinya sudah berubah.
Dilansir TribunJabar.id, hal ini disampaikan Saka tatal setelah sidang PK berakhir pada Rabu kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
"Alhamdulillah, sidang pertama berbeda dengan sidang di tahun-tahun yang lalu."
"Alhamdulillah di tahun ini, sidang pertama mendapatkan dukungan dari warga-warga dan masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Saka, Rabu.
Ia merasa terharu atas dukungan yang diterimanya dari berbagai pihak.
"Dapat dukungan dan dorongan dari berbagai pihak memberikan semangat tersendiri bagi saya untuk menjalani proses hukum ini dengan lebih baik," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dan kini dirinya telah bebas setelah menjalani hukuman.
Ia mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa ini.
Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di sidang PK Saka Tatal.
Baca juga: Daftar 7 Saksi Ahli dan 8 Bukti Baru yang Disiapkan Saka Tatal di Sidang PK
Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Keyakinan Kuasa Hukum Saka Tatal
Pada sidang PK kemarin, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
Adapun pada sidang PK tersebut, pihak Saka mengajukan 13 novum atau bukti baru terkait kasus ini.
"Kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna, Rabu sore.
Oleh sebab itu, Krisna Murti meminta Mahkamah Agung (MA) dan para pihak terkait bisa meninjau permohonan PK dengan teliti.
"Dan jelas Majelis Hakim Yang Mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.
Krisna juga menegaskan pihaknya tak ragu dengan proses hukum yang berlangsung saat ini.
"Jaksa yang sekarang menghadapi tidak perlu takut, karena pertemanan dengan jaksa yang kemarin."
"Hakim-hakim yang kemarin tidak usah ragu, kita sekali karena ini akan diberangkatkan ke Mahkamah Agung. Kita minta dengan hati Yang Mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," jelasnya.
Awalnya, kasus meninggalnya Vina dan Eky dikategorikan karena kecelakaan lalu lintas.
Akan tetapi, pada pemeriksaan polisi, peristiwa itu dianggap sebagai pembunuhan yang dilakukan geng motor. Bahkan, Vina juga disebut sebagai korban pemerkosaan.
Setelah itu, pihak kepolisian menangkan delapan orang, termasuk Saka Tatal.
Tujuh orang lantas mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan Saka hanya delapan tahun karena saat kejadian itu dirinya masih di bawah umur.
Kemudian, Saka Tatal mengajukan PK setelah Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya melawan Polda Jawa Barat (Jabar).
Sidang PK Dilanjutkan Jumat Besok
Sidang PK yang diajukan Saka Tatal akan dilanjutkan di PN Cirebon pada Jumat (26/7/2024) besok.
Pasalnya, pihak termohon menyatakan belum siap untuk merespons memori PK yang disampaikan pihak Saka.
“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.
“Mohon izin Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.
Atas dasar itu, Rizqa Yunia lalu mengagendakan sidang lanjutan PK Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini pukul 09.00 WIB.
“Karena dari apa yang sudah disampaikan pihak termohon, untuk menanggapi dari memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan oleh pihak kuasa pemohon, jadi dari termohon minta untuk menanggapi."
"Kita beri waktu, kita sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di jam 09.00 pagi,” tutur Rizqa Yunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: CERITA Saka Tatal Soal Perbedaan Sidang Kali ini dengan Tahun 2016, Kondisi Ini yang Dirasakan.
(Tribunnews.com/Deni/Rifqah)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)