News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Penerima Golden Visa RI, CEO OpenAI Sam Altman, Shin Tae-yong, Hinnga Bos Boeing Penny Burtt

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (keempat kiri) disaksikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (ketiga kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ketiga kanan), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan), dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kanan) dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama Warga Negara Asing (WNA) menerima golden visa di antaranya pendiri OpenAI Sam Altman, Coach Shin Tae-yong, dan President Director Boeing Indonesia, Penny Burtt.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan pihaknya telah memberikan golden visa kepada 300 penerima di masa percobaan atau trial.

"Pada saat ini kita sudah siap secara sistem bahkan di masa trial sudah ada hampir 300 warga negara asing yang kita berikan Golden Visa," kata Silmy saat acara peluncuran Golden Visa di kawasan Mega Kuningan Jakarta, Kamis, (25/6/2024).

Mereka yang diberikan golden visa Kata Silmy berasal dari berbagai kategori baik itu perorangan maupun perusahaan.

Untuk perusahaan yang diberikan golden visa, yakni yang telah menanamkan investasi sebesar 25 juta USD, sementara untuk perseorangan atau pribadi sebesar 350 ribu USD yang disimpan di Bank Mandiri atau BNI.

"Saat ini yang secara sistem sudah siap itu adalah Living Bank Mandiri," katanya.

Baca juga: Apa Itu Golden Visa yang Diluncurkan Jokowi? Ini Bedanya dengan Visa Biasa

Silmy menegaskan bahwa pihaknya melakukan seleksi dalam pemberian Golden Visa kepada Warga Negara Asing (WNA).
Tujuannya agar yang WNA yang masuk di Indonesia adalah yang berkualitas dalam artian berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.

"Nah ini harapan kita ini bisa memberikan dampak kepada ekonomi dari 300 yang sudah mendapatkan Golden Visa karena itu investasi yang masuk itu Rp 2 Triliun dan tentunya disini akan terus bertambah dan ke depan harapannya juga kita bisa menghitung berapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas investasi yang dilakukan," katanya.

300 penerima Golden Visa tersebut kata Silmy terdiri dari sejumlah tokoh di antaranya pendiri OpenAI Sam Altman, Coach Shin Tae-yong, dan President Director Boeing Indonesia.

"Terus salah satu pemegang nobel ekonomi, saya lupa namanya itu juga sudah mendaftar dan mendapatkan golden visa," pungkasnya.

Baca juga: Respons Shin Tae-yong Seusai Dapat Golden Visa dari Jokowi, Janji Hal ini Untuk Timnas Indonesia

Golden visa merupakan produk atau program yang memungkinkan warga negara asing (WNA) tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun.

Berbeda dari visa biasanya, pemegang golden visa memiliki sejumlah manfaat di antaranya yakni jangka waktu tinggal lebih lama, mempunyai hak untuk memiliki aset di Indonesia, serta mendapat jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Golden Visa sendiri diberikan kepada orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini