"Ke rumah sakit, ke rekening rumah sakit dong, kan klaim ke rumah sakit dan pemilik itu menguasai rumah sakit,” kata Pahala.
Meski demikian, Pahala menegaskan bahwa pihaknya belum memastikan apakah dokter yang diduga terlibat ini turut menerima uang hasil klaim fiktif ini atau tidak.
Menurutnya, masih perlu diusut lagi apa peran mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Rugikan Negara Puluhan Miliar
Adapun tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan rumah sakit yang melakukan kecurangan hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah.
KPK menemukan, klaim fiktif BPJS Kesehatan ini diduga dilakukan tiga rumah sakit.
Pahala,mengatakan, tim KPK menemukan adanya 4.000 kasus klaim fiktif BPJS yang dilakukan tiga rumah sakit.
Mayoritas dalam kasus ini merupakan klaim fiktif BPJS untuk kebutuhan fisioterapi yang tidak tercatat dalam catatan medis.
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis," kata Pahala dikutip dari Kompas.com.
"Jadi sekitar 3000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis," sambungnya.
Pahal menuturkan, tiga RS yang melakukan klaim fiktif BPJS itu tersebar di Jawa Tengah (1 RS) dan Sumut (2 RS).
Untuk RS A di Sumut, Pahala menuturkan klaim fiktif mencapai Rp1-3 miliar.
Sedangkan RS lainnya di Sumut melakukan klaim fiktif dari Rp4-10 miliar.
Sementara RS C di Jawa Tengah terbesar, yaitu melakukan klaim fiktif BPJS dengan nominal Rp20-30 miliar.
Baca juga: Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Kesehatan hingga Rp13 Triliun