News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas Kelola Tambang

Muhammadiyah akan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan dengan Catatan Masyarakat Harus Dipikirkan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bendera Muhammadiyah | Berikut deretan catatan dari PP Muhammadiyah untuk bisa menerima izin tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan menerima kebijakan izin pertambangan yang diberikan pemerintah kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Menurut Azrul, keputusan untuk menerima izin tambang ini diambil PP Muhammadiyah setelah dilakukan kajian selama dua bulan belakangan ini.

Dalam proses pengkajiannya, PP Muhammadiyah turut mengundang berbagai pihak dari berbagai aspek.

Seperti aspek ekonomi, bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya.

"Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang)."

"Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya," kata Azrul dilansir Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Setelah dikaji bersama para praktisi dan mencermati kondisi pertambangan yang ada di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memutuskan untuk menerima izin tambang yang diberikan pemerintah.

"Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut," ungkap Azrul.

Namun tetap dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan.

Yakni harus dengan mengiiuti aturan hukum yang berlaku di berbagai aspek.

Karena Muhammadiyah ingin memberikan contoh kepada dunia tekait pengelolaan tambang yang taat hukum.

Baca juga: Muhammadiyah Bakal Umumkan Sikap Resmi Izin Tambang Dari Pemerintah Pekan Ini

Selain itu, masyakat juga harus dipikirkan dalam pengelolaan tambang ini, karena masyarakat sudah pasti akan terdampak.

"Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan."

"Apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang," jelas Azrul.

Sebagai informasi, ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

Walhi Harap Ormas Keagamaan Tolak Izin Tambang dari Pemerintah

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi harap ormas keagamaan tolak izin tambang .

Menurutnya regulasi tersebut untuk menjebak ormas keagamaan mengaburkan kejahatan yang sedang terjadi.

"Kami berharap organisasi keagamaan tidak terjebak dalam jebakan pemerintah untuk mengaburkan kejahatan yang sebenarnya sedang terjadi," kata Zenzi kepada Tribunnews.com di Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Tambang selama ini dijelaskannya merupakan kejahatan. Karena merampok kekayaan negara dan juga mengakibatkan bencana kepada masyarakat.

"Ketika pengetahuan dan hukum itu gagal menjalankan fungsinya seharusnya nilai-nilai spiritual yang menjadi pedoman," terangnya.

Tetapi kata Zenzi nilai-nilai spiritual tersebut disamarkan oleh pemerintah dengan mengajak organisasi-organisasi yang menaungi nilai-nilai spiritual menjadi bagian dari kejahatan tambang.

"Kami berharap organisasi keagamaan tidak terjebak dalam jebakan pemerintah untuk mengaburkan kejahatan yang sebenarnya sedang terjadi," harapnya.

Baca juga: Walhi Nilai Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Bakal Timbulkan Konflik Horizontal

Mestinya kata Zenzi, ormas-ormas keagamaan berpikir bahwasanya kalau menerima izin tambang. Sebenarnya sedang dipakai untuk melegitimasi suatu kejahatan, membenarkan suatu kejahatan.

"Pihak pertama yang dipakai membenarkan kejahatan itu adalah para akademisi dengan amdalnya. Hampir semua tambang yang ada amdalnya masih terjadi bencana," kata Zenzi.

Berarti pengetahuan oleh akademisi itu, menurutnya tidak dipakai untuk mencegah suatu kerusakan. Tapi dipakai untuk melegitimasi kejahatan.

"Kedua yang diharapkan sebenarnya untuk menghentikan kejahatannya hukum. Tapi tidak juga bekerja," kata Zenzi.

"Terakhir ini sebenarnya untuk kepentingan umat organisasi keagamaan yang seharusnya bekerja melindungi kepentingan umat, mengingatkan negara," lanjutnya.

Tapi justru kata Zenzi, posisi-posisi tawar ormas yang besar itu tidak dipakai untuk mengontrol negara.

"Sekarang kita melihat ormas keagamaan sebenarnya sedang digiring masuk jebakan Jokowi jembatannya pemerintah untuk membenarkan secara agama kejahatan di tambang," tegasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Baca berita lainnya terkait Ormas Kelola Tambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini