Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengeluarkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan, tetapi di sisi lain juga melakukan pencabutan izin usaha pertambangan beberapa perusahaan, menjadi tanda tanya.
Seperti dialami PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) di Tabalong, Kalimantan Selatan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut tiba-tiba Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) perusahaan tersebut.
Kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara, menjelaskan pencabutan sepihak oleh BKPM dilakukan saat pihaknya tengah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) agar bisa beroperasi.
“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya, padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa di dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Deolipa mengatakan, pencabutan IUPOP perusahaan ini dinilai karena tidak beroperasi oleh BKPM. Padahal, perusahaan tersebut belum berjalan lantaran tengah mengurus izin IPPKH.
“Kita tidak mau melakukan penambangan karena belum ada IPPKH , tapi tiba-tiba izin IUP OP dicabut,” ucapnya.
Baca juga: Walhi Nilai Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan Bakal Timbulkan Konflik Horizontal
Ia menyatakan pihaknya telah empat kali menyurati BKPM untuk mendapatkan penjelasan. Namun, pihak BKPM tidak juga memberikan jawaban.
Mereka, kata Deolipa, menyatakan tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah menyurati pihak Kementerian ESDM untuk mendapat penjelasan juga telah dilakukan. Namun, kementerian tersebut juga tidak memberikan respons.
“Dua-duanya enggak berani jawab sampai sekarang. Jadi, surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini? Kementerian kita kenapa lemah sekali? Kami mempertanyakan kinerja BKPM dan ESDM. Kita perlu tahu ini,” ujar Deolipa.
Baca juga: Faisal Basri: Bagi China, Indonesia Mitra Dagang yang Tak Terlalu Penting
Namun demikian, Deolipa enggan berandai-andai motif dibalik pencabutan izin usaha tambang secara sepihak oleh pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah tengah membagi izin usaha pertambangan kepada organisasi keagamaan.
“Ini intrik pemerintah kita enggak tahu, yang pasti kita tidak mendapatkan kejelasan atas pencabutan tersebut,” kata Deolipa.