News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Usaha Tambang untuk Ormas

18 Pemohon Uji Materi PP 25/2024 ke MA, Kebijakan Tambang Dinilai Jadi Ancaman Kesehatan Perempuan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Solidaritas Perempuan Nasional, Armayanti Sanusi mengatakan kebijakan tambang justru meminggirkan identitas serta jadi ancaman kesehatan bagi perempuan.

 Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Perempuan Nasional turut bergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang yang melakukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan.

Ketua Solidaritas Perempuan Nasional, Armayanti Sanusi mengatakan kebijakan tambang justru meminggirkan identitas serta jadi ancaman kesehatan bagi perempuan.

Baca juga: Prabowo soal Jokowi Berikan Izin Tambang untuk Ormas: Apa Salahnya?

"Di Morowali misalnya, kita melihat bagaimana kemudian perempuan di sana, tidak hanya sumber penghidupannya yang kemudian diputus, tetapi juga ada ancaman kesehatan reproduksi akibat dari limbah-limbah tambang," ujar Armayanti di kawasan Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

"Dan juga bicara bagaimana kemudian perempuan dan anak-anak hampir 80 persen mengidap ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut)," sambungnya. 

Berdasarkan catatan pihaknya, selain di Morowali, aktivitas tambang nikel di Aceh Besar, hingga tambang batu endesit di Wadas juga memberikan dampak yang sangat negatif terhadap perempuan.

"Perempuan di Lhoknga, Aceh Besar hari ini harus krisis air dan juga ancaman krisis pangan, akibat pengerusakan mata air di wilayah karst," tuturnya. 

"Ini artinya kita melihat ada sustainability ancaman yang kemudian muncul akibat dari konsensi yang tidak berperspektif keadilan HAM dan juga melanggar prinsip-prinsip dari keadilan gender di Indonesia," ia menambahkan.

Kebijakan-kebijakan tambang, tegas Armayanti, pada akhirnya meminggirkan identitas dan juga pengetahuan perempuan. Termasuk juga masyarakat adat.
 
Selama ini, relasi perempuan dengan hutan misalnya adalah bukan semata-mata persoalan ekonomi, tetapi bagaimana kemudian perempuan juga memiliki peran di dalam merawat pengetahuan dan juga kearifan lokal. 

Baca juga: Ketua Umum PBNU Temui Jokowi di Istana Bahas Izin Tambang

"Tetapi dengan kebijakan struktural yang memarginalkan perempuan, pada akhirnya perempuan yang hari ini memperjuangkan kedaulatannya atas sumber-sumber penghidupan, ruang-ruang hidup ataupun sumber daya alam mendapatkan berbagai kriminalisasi," tuturnya.

Lalu kemudian, kebijakan itu berdampak terhadap represifitas yang kemudian mengakibatkan trauma kolektif bagi perempuan.

Tim Advokasi Tambang Mendalilkan PP 25/2024 Cacat Hukum

Para penguji, Tim Advokasi Tolak Tambang dalam permohonannya mendalilkan PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi politik atau suap. 

Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut juga dinilai jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Tim Advokasi ini juga menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

Sebanyak 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan yang mengajukan permohonan ini, termasuk salah satunya anak Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inayah Wahid.

Berikut selengkapnya nama para pemohon:

  1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
  2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
  3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
  4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
  5. Trend Asia.
  6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
  7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.
  8. Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
  9. Dwi Putra Kurniawan, S.E. - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan
  10. Inayah Wahid - Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
  11. Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H. - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesi (WALHI) Kalimantan Selatan.
  12. Mareta Sari - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
  13. Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro
  14. Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  15. Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  16. Siti Maemunah - Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional
  17. Trigus Dodik Susilo - Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur.
  18. Wahyu Agung Perdana - Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah. dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.Rika Iffati Farihah - Wakil Ketua/Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini