TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah tekanan dan kecaman terhadap Presiden Jokowi terkait kontroversi syarat pencalonan kepala daerah, Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto "pasang badan" dan berikan pembelaan.
Hal itu disampaikan Prabowo, dalam pidato penutupan acara HUT ke -26 dan Kongres ke-6 PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024) malam.
Ada sejumlah poin yang disampaikan Prabowo terkait sejumlah topik yang kerap jadi pemicu kecaman kepada Jokowi. Berikut rangkumannya.
1. Prabowo: Jokowi Tidak Pernah Nitip-Nitip Soal Pilkada
Presiden terpilih Prabowo Subianto menjamin pelaksanaan Pilkada 2024 bebas dari intervensi politik pemerintah.
Prabowo menyatakan pihaknya juga tidak pernah melakukan intervensi kepada parpol untuk mendukung paslon tertentu. Semua parpol pun diberi kebebasan untuk mengusung jagoan masing-masing.
"Kadang-kadang kita sama PAN kadang kadang enggak, iya kan? Enggak ada urusan, silakan enggak ada intervensi saya jamin enggak ada," katanya.
Lebih lanjut, Prabowo mengklaim Presiden Jokowi juga tidak pernah meminta orang titipannya untuk dimajukan dalamPilkada 2024. Dia pun menjamin dugaan tersebut tidak benar.
"Pak Jokowi, saya ketemu berkali-kali dia enggak pernah nitip tolong ini jadiin ini, enggak ada saya jamin enggak ada. Saya katakan harus benar-benar dan salah salah saya pertangggung jawabkan, Pak Jokowi tidak pernah nitip nitip ini tidak pernah," katanya.
2. Bela Jokowi yang Berikan Izin Tambang untuk Ormas
Prabowo juga menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang memberi izin kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola tambang bukanlah masalah.
Prabowo mengatakan tak masalah apabila pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang bagi pihak yang setia kepada bangsa dan negara.
"Kekayaan negara dan bangsa ini aset-asetnya kalau memang harus diberi, izin-izin tambang konsesi, apa salahnya kalau diberikan kepada mereka-mereka yang setia kepada bangsa dan negara?" ujarnya.
Menurutnya, wajar apabila pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada pihak-pihak yang berjasa untuk Indonesia.