TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Deolipa Yumara turut menanggapi soal Farhat Abbas yang polisikan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian.
Seperti diketahui, perseteruan tersebut buntut dari Denny Sumargo yang mendatangi rumah Farhat Abbas.
Karena tak terima dengan perlakuan Denny Sumargo, Farhat Abbas memilih untuk melaporkan sang aktor ke polisi.
Menanggapi hal itu, Deolipa Yumara memilih untuk menunggu kelanjutan laporan dari Farhat Abbas.
Sebab, untuk saat ini, ujaran kebencian tersebut belum jelas terkait apa yang disampaikan oleh Denny Sumargo sendiri.
"Yang tahu kan Farhat, ujaran kebencian yang dilaporkan belum tahu seperti apa sih yang disampaikan oleh Denny Sumargo," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/11/2024).
Deolipa pun bicara soal kemungkinan pria yang akrab disapa Densu itu bisa dipenjara.
Hal itu bisa terjadi jika Densu mendatangi rumah Farhat tanpa izin.
"Tapi kalau dia masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin, apalagi dengan niatan yang tidak baik, itu bisa dipidana," jelasnya.
Selain itu, Deolipa menyinggung soal bukti dari Farhat.
Jika Farhat memiliki alat bukti yang kuat hingga diterima kepolisian, bisa jadi persoalan tersebut memang serius.
Baca juga: Didatangi Denny Sumargo, Farhat Abbas Mengaku Seperti Kedatangan Preman: Malah Ajak Adu Otot
Sehingga, ada kemungkinan sang aktor bisa dipidanakan.
"Kalau itu jadi laporan polisi dan diterima, apalagi udah masuk ke penyelidikan atau penyidikan, nah ini ada unsur yang patut diduga ada alat bukti yang dipakai untuk laporan polisi," ungkap Deolipa.
"Unsur-unsurnya diduga terpenuhi oleh teman-teman polisi, kan udah jadi LP, jadi ada sesuatu," sambungnya.