News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap di Persidangan, Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Tak Dilaporkan ke KPK

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sales dealer mobil Auto2000 mengungkapkan adanya pembelian Mobil Alphard oleh Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh pada Maret 2020.

Hal itu diungkapkannya saat bersaksi di persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh di kursi pesakitan.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Berpelat Nomor Cantik Seharga Rp1,07 Miliar Pakai Nama Kakak

Sales dealer mobil tersebut benama Randi Hidayat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Siapa yang beli mobil itu? Mobil Alphard siapa yang beli?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri di dalam persidangan.

"Yang beli Mobil Alphard itu Pak Gazalba Saleh," jawab saksi Randi.

Baca juga: Sidang Dugaan Pengkondisian Perkara, Gazalba Saleh dan Ahmad Riyadh Saling Bantah Soal Pertemuan

Namun pembelian Mobil Alphard itu tidak dilaporkan kepada KPK.

Padahal sebagai penyelenggara negara, seluruh harta kekayaan wajib dilaporkan ke KPK agar nantinya tercatat di dalam LHKPN.

Selain itu, pihak dealer pun diwajibkan untuk melaporkan kepada PPATK ketika mengetahui bahwa pembeli mobil merupakan pejabat negara.

"Tadi saudara juga menjelaskan, saudara katakan mengetahui bahwa terdakwa ini adalah Hakim Agung ya? Pejabat negara, ya kan? tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh.

"Iya betul," jawab Randi.

"Saudara ada bekerja sama dengan PPATK atau KPK?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"Seharusnya memang kita lampirkan form PPATK," kata Randi.

"Ada atau tidak? Itu pertanyaan saya."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini