News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ahmad Sahroni Geram Ronald Tannur Divonis Bebas: Tindak Pidananya Jelas

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. Putusan tersebut, menuai sejumlah komentar, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan Pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024).

Bebasnya anak anggota DPR dari dakwaan tersebut, mendapat sorotan dari berbagai pihak baik dari politisi, maupun pengamat hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ikut menanggapi atas bebasnya Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini.

Dengan dibebaskannya Ronald, Sahroni pun mempertanyakan hukum di Indonesia.

Ia tak sepakat dengan keputusan Majelis Hakim PN Surabaya.

"Ini hakimnya sakit. Mungkin dia nggak punya anak, seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diperlakukan tidak selayaknya," kata Sahroni di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (25/7/2024), dikutip dari wartakotalive.com.

Menurut Sahroni, vonis bebas merupakan putusan yang memalukan bagi hakim pengadilan.

Ia mengaku, heran dengan keputusan PN Surabaya.

"Polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas. Ini memalukan," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, menyatakan kasus Ronald Tannur merupakan tindak pidana yang jelas terjadi dengan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas terjadi pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," jelas Sahroni.

Baca juga: Kala Bukti Autopsi dan CCTV Tak Dipertimbangkan Hakim, Berujung Vonis Ronald Tannur Bebas

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, turut mengomentari putusan pengadilan atas kasus yang menimpa anak DPR tersebut.

Hinca mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa kembali proses keputusan majelis hakim dalam kasus tersebut.

Di tengah respons publik yang kritis dan kekecewaan yang luas atas putusan pengadilan ini, saya mendesak KY untuk tidak hanya mengamati, namun benar-benar memeriksa tajam proses keputusan majelis hakim dalam kasus Gregorius Ronald Tannur," ujar Hinca kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Ia juga mempertanyakan hukum di Indonesia apakah ada keadilan yang dilanggar atau adanya kepentingan seseorang yang sedang dilayani.

"Pertanyaannya bukan sekadar apakah hukum telah diikuti, melainkan apakah ada keadilan yang dilanggar, proses yang dimanipulasi, atau kepentingan yang dilayani," kata dia.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan kembali untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

"Dalam konteks kasus ini, seseorang yang melakukan kekerasan, yang dapat mengakibatkan kematian, harusnya dipertimbangkan dalam spektrum kesengajaan tersebut dan tanpa memandang status sosial pelaku," ujar Hinca.

Hinca menjelaskan, keputusan hakim tanpa mempertimbangkan alat bukti dan menjadi polemik publik ini akan menimbulkan bahaya bagi hukum Indonesia.

"Ketika pengadilan memutuskan pembebasan tanpa menimbang prinsip ini, kita dihadapkan pada potensi preseden hukum yang membahayakan, di mana interpretasi hukum yang sempit dapat mengesampingkan keadilan substansial," jelasnya.

Diketahui, Ronald Tannur telah bebas dari tuntutan 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263.673.000.

Ada dua pertimbangan hakim sebelum memutuskan vonis bebas Ronald.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban sebut Hakim Tendensius hingga Intervensi Saksi

Hal tersebut, dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab dari kematian korban.

Kedua, Penyebab kematian korban diduga karena minuman alkohol.

"Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian dari korban," ujar Putu kepada wartawan, Kamis (25/7/2024), dikutip dari wartakotalive.com.

"Kedua, itu dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sindiran Keras Ahmad Sahroni soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Hakimnya Sakit!

(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini