News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ormas Kelola Tambang

Greenpeace Indonesia Harap Muhammadiyah Tolak Tawaran Pengelolaan Lahan Tambang dari Pemerintah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Public Engagement & Actions Manager Greenpeace Indonesia, Khalisa Khalid. Khalisa Khalid berharap Muhamadiyah menolak pengelolaan lahan tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Public Engagement & Actions Manager Greenpeace Indonesia, Khalisa Khalid berharap Muhamadiyah menolak pengelolaan lahan tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.

Dijelaskan Khalisa hal itu dikarenakan, daya rusak tambang terhadap lingkungan yang sangat tinggi. 

"Kami berharap sebenarnya konsen kami itu bisa ditangkap menjadi pertimbangan untuk tidak menerima," kata Khalisa Khalid kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Kemudian dikatakannya yang terdampak dari industri tambang umat dari ormas keagamaan Muhamadiyah dan NU. 

"Terutama terkait dengan daya rusak tinggi. Dan korban terdampak dari industri tambang itu adalah umatnya Muhammadiyah dan NU," jelasnya. 

Menurutnya aturan tersebut juga lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya.

"Kami menilai memang lebih banyak mudaratnya. Hal yang mungkin terluput untuk dipahami elite PP Muhammadiyah dan PBNU adalah sistem industri tambang kita itu kekuatan oligarkinya sudah sistemik," kata Khalisa. 

Baca juga: Muhammadiyah akan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan dengan Catatan Masyarakat Harus Dipikirkan

Kalau dikatakan ormas keagamaan mengelola lahan tambang lebih ramah lingkungan, lanjut Khalisa. 
 
"Mereka itu berhadapan dengan sistem yang merusak. Bahkan negara tak bisa mengontrol bagaimana kekuatan oligarki di industri tambang," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, ormas keagamaan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diberlakukan pada 30 Mei 2024.

Sementara itu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyebutkan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tersebut. 

Sedangkan Muhammadiyah baru akan memutuskan bakal menerima izin tambang dari pemerintah akhir pekan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini