Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta agar penanganan anak yang terlibat judi online dilakukan berdasarkan pendekatan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jasra mengatakan keterlibatan anak-anak dalam judi dan prostitusi online berpotensi menjadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia meminta agar anak-anak yang terlibat judi online direhabilitasi secara tuntas.
"Jika anak terlibat, katakanlah berhadapan dengan hukum, kita berharap aparat hukum melakukan pendekatan undang undang sistem peradilan pidana anak dan tentu anak-anak akan direhabilitasi secara tuntas," ujar Jasra dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dirinya menilai keterlibatan anak-anak dalam judi online bisa diakibatkan orang tuanya.
Baca juga: Sosok T di Balik Kasus Judi Online Disebut Kebal Hukum, DPR Suruh Satgas Judol Bubar: Percuma
Kondisi ekonomi, kata Jasra, dapat memaksa anak terjerumus ke dalam permainan judi online.
"Mungkin saja karena bapaknya judi maka anaknya juga diajak. Karena bapaknya judi, maka anaknya diminta menampung hasil judi itu," ungkap Jasra.
Baca juga: Sindikat Penjual Rekening Penampung Judi Online Jakbar Dikendalikan WNI di Kamboja
Sebelumnya, PPATK mencatat dari anak usia 11-19 tahun, ada 197.054 anak yang bermain judi online dengan deposit mencapai Rp 293,4 miliar.