News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Kaji 4 Aspek Sikapi Izin Tambang Ormas Keagamaan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung dalam diskusi Menimbang Posisi Muhammadiyah dalam Wacana Izin Tambang Ormas di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan punya kajian untuk menimbang apakah menerima atau menolak kebijakan pengelolaan tambang dari pemerintah.

Pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tentu Muhammadiyah punya kajian-kajian yang mendalam. Ada beberapa pertimbangan,” kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung dalam diskusi ‘Menimbang Posisi Muhammadiyah dalam Wacana Izin Tambang Ormas’ di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Adapun pertimbangan itu meliputi aspek hukum.

Dalam kajian ini, PP Muhammadiyah melihat apakah lahan yang diberikan untuk dikelola itu benar-benar jelas dan bebas dari masalah hukum.

Baca juga: Muhammadiyah akan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan dengan Catatan Masyarakat Harus Dipikirkan

Termasuk soal bagaimana posisi masyarakat yang berada di sekitar lahan tersebut.

Dalam mengkaji aspek hukum ini, PP Muhammadiyah bukan hanya mendengar dari sisi internal, tapi juga melibatkan para pakar atau mereka yang expert di bidangnya.

“Tidak hanya dari pemilik lama, tidak hanya dari negara, tetapi juga dengan masyarakat yang ada di atas lahan tersebut. Nah, Muhammadiyah mengkaji ini secara mendalam. Kita menghadirkan tidak hanya dalam lingkup Muhammadiyah, kita menghadirkan orang-orang atau pakar di luar Muhammadiyah. Jadi, akan dikaji terus,” ucapnya.

Kedua kajian dari sisi aspek ekonomi, yakni bagaimana manfaat dari pemberian izin tambang tersebut, apakah bermanfaat bagi organisasi dan negara, serta masyarakat sekitar atau tidak.

Baca juga: Walhi Harap Ormas Keagamaan Tolak Izin Tambang dari Pemerintah, Ini Alasannya

Ketiga, aspek sosial. Kata Azrul, PP Muhammadiyah tidak menutup mata bahwa selama ini banyak tambang yang menyisakan masalah bagi masyarakat sekitar.

Sehingga jika PP Muhammadiyah diberikan izin untuk mengelola tambang, maka mereka akan melihat wilayah mana yang diberikan dan apa dampak sosial bagi masyarakat jika pertambangan itu berjalan.

“Karena selama ini tidak sedikit kita juga tidak menutup mata, banyak tambang yang menyisakan masalah bagi masyarakat yang ada di atasnya maupun yang ada di sekitar lingkungan,” katanya.

Keempat, aspek lingkungan. Ia berkaca dari 2 ribu lubang tambang di Bangka Belitung, banyak pengelola yang sampai sekarang membiarkan lubang-lubang tersebut terbuka, dan tidak pernah melakukan reklamasi.

“Kenapa? Kita tidak menutup mata. Ternyata ada 2 ribu lobang di Bangka Belitung. Sejak di tambang sampai sekarang, tidak pernah di reklamasi. Nah, tentu hal-hal seperti ini menjadi perhatian kita,” ucap Azrul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini