TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti membantah bahwa foto jasad Vina dan Eky yang dijadikan novum atau bukti baru pernah dihadirkan saat sidang kliennya pada tahun 2016 lalu.
Awalnya, Titin mengakui bahwa foto jasad Vina dan Eky diambil pada tahun 2016 lalu.
Namun, keberadaan foto itu baru diketahui pada Mei 2024 oleh salah satu saksi yang dihadirkan bernama Selis.
Sehingga, sambungnya, tidak masuk akal ketika jaksa menyebut bahwa foto jasad Vina dan Eky itu dihadirkan dalam sidang Saka Tatal.
"Kalau misalnya (jaksa) menyebut itu (foto jasad Vina dan Eky) ada dalam berkas (sidang Saka Tatal tahun 2016), Saka juga memahami apakah betul foto-foto yang ditampilkan satu sampai lima itu pernah dihadirkan di persidangan?."
"Tidak pernah foto itu dihadirkan dalam persidangan foto Saka Tatal. Foto itu betul diambil saat kejadian, tetapi Selis mengetahuinya bulan Mei tahun 2024," katanya usai sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Pada kesempatan yang sama, Saka Tatal juga membantah bahwa foto jasad Vina dan Eky pernah dihadirkan dalam sidang saat dirinya menjadi terdakwa pada tahun 2016 lalu.
Dia mengatakan, saat persidangan, barang bukti yang diperlihatkan adalah baju Vina dan Eky alih-alih kondisi jasad korban.
"Jadi kalau foto-foto itu tidak pernah ada sama sekali pas persidangan," kata Saka.
Baca juga: Jaksa Sebut Novum Foto Jasad Eky-Vina Bukan Bukti Baru, Pernah Dilampirkan saat Sidang Saka Tatal
Sementara, pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menuturkan dengan adanya bukti baru foto jasad Vina dan Eky ini, pihaknya berharap agar jaksa menghadirkan personel kepolisian yang sempat melakukan penyelidikan dalam sidang PK lanjutan.
"Harusnya pihak kepolisian dan jaksa kembali untuk menghadirkan dan mengajak anggota-anggotanya untuk membuka dan menggelar kembali dari bukti-bukti tersebut. Sebab, jika itu terbukti dan logis, berarti terbukti tidak terjadi pembunuhan," katanya.
Jaksa Sebut Foto Jasad Vina-Eky Bukan Bukti Baru, Pernah Dilampirkan saat Sidang Saka Tatal
Sebelumnya, jaksa menyebut novum atau bukti baru yang disebut oleh kuasa hukum Saka Tatal yakni foto jasad Eky dan Vina saat berada di Rumah Sakit Gunung Jati bukanlah bukti baru.
Sekedar informasi, foto jasad Eky dan Vina tersebut diklaim oleh kuasa hukum Saka Tatal sebagai bukti baru saat sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar pada Rabu (24/7/2024) lalu.
Senada, jaksa juga mengungkapkan novum yang disebutkan kuasa hukum Saka Tatal yaitu foto serpihan daging di baut penopang lampu penerangan jalan di sekitar lokasi kejadian tempat tewasnya Eky dan Vina bukanlah bukti baru.
Dia mengatakan foto tersebut sudah pernah dilampirkan saat sidang atas terdakwa Saka Tatal.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum novum 1-3 dan novum 5 yang dianggap oleh penasihat hukum Peninjauan Kembali merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal," kata jaksa dalam sidang PK lanjutan yang digelar pada Jumat (26/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Jaksa mengatakan novum berupa foto jasad Eky dan Vina hingga serpihan daging itu memiliki makna yang sama dan hanya sudut pengambilan foto saja yang berbeda.
Selain itu, dia juga mengungkapkan foto tersebut pernah digunakan untuk pemeriksaan Vina dan Eky saat melakukan visum oleh tim dokter forensik pada 13 September 2016 di RS Bhayangkara Indramayu yang diketuai oleh Andi Nur Rohman.
Baca juga: Cerita Saka Tatal soal Sidang PK: Alhamdulillah, Dapat Dukungan Masyarakat di Seluruh Indonesia
Jaksa juga menanggapi kesimpulan kuasa hukum Saka Tatal yang menganggap bahwa tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal alih-alih pembunuhan.
Menurutnya, hasil visum terhadap Vina dan Eky menunjukan bahwa tewasnya mereka murni karena pembunuhan yang dilakukan oleh Saka Tatal bersama dengan terpidana lainnya.
Hal ini, sambung jaksa, diperkuat dengan putusan hakim di tingkat pertama hingga kasasi.
"Yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak Saka Tatal bersama-sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."
"Dan bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang diasumsikan oleh penasehat hukum yang juga tidak beralasan hukum," kata jaksa.
Jaksa juga menganggap bahwa kuasa hukum tidak bisa menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Baca juga: Daftar 7 Saksi Ahli dan 8 Bukti Baru yang Disiapkan Saka Tatal di Sidang PK
Dia mengatakan, seharusnya kuasa hukum juga Saka Tatal melampirkan hasil visum untuk memperkuat pembuktiannya di mana tewasnya Vina dan Eky karena kecelakaan tunggal.
"Hal tersebut sangat bertentangan dengan memori pemohon yang pertama pada halaman 26 poin 10 yang menjelaskan bahwa Saka Tatal memukul satu kali dengan tangan kosong dan mengenai pipi korban Muhammad Rizky Rudiana di flyover Sumber, Cirebon."
"Oleh karena itu novum foto kesatu hingga kelima beserta tambahan penjelasan poin satu memori tambahan yang diajukan oleh penasehat hukum Peninjauan Kembali bukanlah novum," pungkas jaksa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon