News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Vonis Ditunda, Terdakwa Korupsi Jalan Tol MBZ Yudhi Mahyudin Hadir Pakai Penyangga Leher

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi, Yudhi Mahyudin tampak mengenakan penyangga atau gips di leher, pada sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi, Yudhi Mahyudin tampak mengenakan penyangga atau gips di leher.

Hal itu terlihat saat Yudhi menghadiri sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Yudhi merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Pantauan Tribunnews.com, ia hadir di ruang sidang bersama ketiga terdakwa lainnya, yakni Sofiah Balfas, Tony Budanto Sihite, dan Djoko Dwijono.

Setibanya di ruang sidang, Yudhi duduk pada bangku yang sama dengan Tony Budanto Sihite dan Djoko Dwijono.

Sedangkan, Sofiah Balfas duduk terpisah dari para terdakwa lainnya.

Sofiah duduk di bangku ruang sidang yang lain bersama sanak keluarganya.

Saat ditanya wartawan Tribunnews, Yudhi mengungkapkan alasannya menggunakan penyangga leher.

Katanya, hal itu digunakan lantaran ia menderita saraf kejepit atau dalam bahasa medis disebut Hernia Nucleus Pulposus (HNP).

"HNP. Saraf kejepit," ucap terdakwa Yudhi, saat ditemui di ruang sidang, Jumat ini.

Selanjutnya, Yudhi dan para terdakwa lainnya berpindah tempat duduk ke kursi terdakwa, saat majelis hakim memasuki ruang sidang.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal membacakan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed.

"Rencananya putusan akan kita bacakan hari ini, tapi ternyata ya belum siap putusannya. Belum bisa dibacakan hari ini," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Jumat (26/7/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini