Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi, Yudhi Mahyudin tampak mengenakan penyangga atau gips di leher.
Hal itu terlihat saat Yudhi menghadiri sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Yudhi merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Pantauan Tribunnews.com, ia hadir di ruang sidang bersama ketiga terdakwa lainnya, yakni Sofiah Balfas, Tony Budanto Sihite, dan Djoko Dwijono.
Setibanya di ruang sidang, Yudhi duduk pada bangku yang sama dengan Tony Budanto Sihite dan Djoko Dwijono.
Sedangkan, Sofiah Balfas duduk terpisah dari para terdakwa lainnya.
Sofiah duduk di bangku ruang sidang yang lain bersama sanak keluarganya.
Saat ditanya wartawan Tribunnews, Yudhi mengungkapkan alasannya menggunakan penyangga leher.
Katanya, hal itu digunakan lantaran ia menderita saraf kejepit atau dalam bahasa medis disebut Hernia Nucleus Pulposus (HNP).
"HNP. Saraf kejepit," ucap terdakwa Yudhi, saat ditemui di ruang sidang, Jumat ini.
Selanjutnya, Yudhi dan para terdakwa lainnya berpindah tempat duduk ke kursi terdakwa, saat majelis hakim memasuki ruang sidang.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal membacakan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau lebih dikenal Jalan Layang Mohammed Bin Zayed.
"Rencananya putusan akan kita bacakan hari ini, tapi ternyata ya belum siap putusannya. Belum bisa dibacakan hari ini," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Jumat (26/7/2024).