TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima fakta mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar.
Ujang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta usai pulang dari Vietnam, Jumat (26/7/2024) petang.
Ia ditangkap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Politisi NasDem ini diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Kota Waringin Barat dua periode sejak 2005 hingga 2015.
Ujang Iskandar kini menjabat anggota DPR dari NasDem.
Ia masuk Senayan setelah menggantikan rekannya dari Dapil Kalteng Ary Egahni yang juga terjerat kasus korupsi pada Mei 2023 lalu.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat politikus NasDem ini terkait penyimpangan dana penyertaan modal ke BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
1. Ditangkap usai dari Vietnam
Ujang Iskandar diketahui ditangkap sepulang dirinya dari Ho Chi Minh, Vietnam.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam," kata Harli.
Baca juga: Ditangkap Kejagung di Bandara, Intip Kekayaan Kader NasDem Ujang Iskandar, Ada Aset Tanah Miliaran
Saat keluar dari Gedung Pidsus Kejaksaan Agung untuk menuju mobil tahanan, Ujang Iskandar tampak mengenakan masker dan topi.
Ujang tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepentingannya selama berada di Vietnam.
Yang pasti, Ujang membantah isu dirinya ke Vietnam untuk melakukan operasi wajah.