Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku mencatat banyak kejanggalan sikap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidang dan memutus perkara penganiayaan berujung pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur.
Sebagai informasi dalam perkara ini, terdakwa Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan yang menewaskan pacarnya sendiri, Dini Sera Afriyanti (29).
“Cukup banyak catatan di persidangan yang sudah kami catat. Salah satunya tentang perilaku dan etika hakim saat melakukan pemeriksaan persidangan,” kata Dimas dalam diskusi daring Polemik bertajuk ‘Ronald Tannur Bebas Quo Vadis Hukum Kita?’ pada Sabtu (27/7/2024).
Sejumlah kejanggalan sikap dan etika hakim yang dicatat kuasa hukum keluarga korban, di antaranya kental sikap intervensif terhadap saksi dan enggan memeriksa secara komprehensif alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana hakim kerap mengintervensi keterangan dari saksi ahli, yakni ahli forensik yang dihadirkan jaksa.
Baca juga: KY Mulai Turunkan Tim Investigasi Usut Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Hal serupa juga ditunjukkan hakim ketika jaksa mengajukan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menguatkan dalil tuntutan.
Namun hakim PN Surabaya justru menyebut LPSK tidak diperlukan kehadiran dan keterangannya dalam persidangan.
Bahkan hakim yang mengadili perkara juga berujar bahwa belum tentu terdakwa merupakan pelaku pembunuhannya.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PKB Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur: Kalau Hakimnya Kurang Pas, Ada KY
“Ini sangat-sangat ironis menurut saya,” kata Dimas.
Selain itu, Dimas juga mencatat bagaimana majelis hakim PN Surabaya juga bersikap tendensius mengarah kepada pembelaan pihak terdakwa dan mengeluarkan pernyataan yang dipandang justru membela terdakwa.
“Hakim juga seperti tendensius mengarah kepada pembelaannya kepada pihak tersangka, dan ada beberapa statement hakim yang saya nilai mengarah justru membela kepada kliennya si tersangka,” katanya.
Soal sikap intervensif, Dimas menyebut hakim seakan hendak mencegah keterangan saksi ahli dari JPU dengan cara mengintervensinya.
“Hakim ini cenderung intervensif, beberapa kali dia menghentikan keterangan dari ahli forensik. Misalnya pada saat ahli forensik menerangkan adanya luka perut di bagian perut dan hati, kemudian dia mengatakan bahwasannya ‘disitukan belum tentu menyebabkan meninggal dunia’ ada kata-kata seperti itu, bahkan dia mengatakan ‘dari mana kamu tahu bahwa dia meninggal karena dilindas mobil?’ pernyataan hakim seperti itu tidak relevan dengan saksi yang dihadirkan sebagai saksi forensik,” ujar Dimas.
Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edward Tannur.
Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.