News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur. Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, kini Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Kedatangannya tersebut, ternyata bukan untuk mengonfirmasi putusan bebas Ronald Tannur.

Ia menuturkan, kedatangannya ke Pengadilan Tinggi Surabaya adalah untuk silaturahmi.

“Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi,” kata Damanik, dikutip dari Surya.co.id.

Diketahui, putusan yang dikeluarkan Damanik menimbulkan banyak komentar lantaran membebaskan orang yang didakwa menganiaya pacarnya sendiri hingga tewas.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban pun beberkan sejumlah kejanggalan vonis majelis hakim.

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara ibunda Dini Sera Afrianti mengatakan, pihak keluarga korban kecewa atas putusan bebas kepada Ronald Tannur tersebut.

"Kami mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan duka mendalam atas matinya keadilan di republik ini. Kami mengecam keras keputusan tersebut," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan, ada sejumlah kejanggalan terkait sidang tersebut.

Dimas menuturkan, pihaknya melihat hakim dalam sidang melakukan perbuatan atau sikap tendensius.

Selain itu, beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan saksi yang sedang menyampaikan keterangan.

Baca juga: Politisi PDIP Geram, Curiga Ada Kejanggalan Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Muak

"Yang paling saya ingat, saat ahli forensik dari RSUD dr Soetomo dihentikan. Padahal dia sedang menjelaskan apa-apa yang menjadi penyebab kematian korban," ungkap Dimas.

Pertimbangan terkait putusan juga disebut janggal oleh Dimas.

Hakim menyebut, korban meninggal karena sakit lambung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini