News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur. Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, kini Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Putusan Damanik juga mendapat respons dari pakar hukum Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana.

Ia mengatakan, putusan tersebut merupakan bentuk putusan bebas atau de zuivere vrijspraak yang disebabkan kemampuan jaksa dalam membuktikan dakwaan secara sah.

Wayan mengatakan, dalam kasus pidana, bukti-bukti seperti saksi yang melihat atau mendengar kejadian adalah hal yang sangat penting.

Ia mengkritik keputusan hakim yang menyatakan tidak adanya saksi yang melihat Ronald Tannur menganiaya korban.

Wayan pun berpendapat, harusnya hakim jeli dalam memahami konstruksi kasus yang ada.

"Walaupun tidak ada bukti langsung dari insiden penganiayaan, terdapat bukti lain yang relevan seperti keterangan satpam yang melihat korban tergeletak di basement dan visum et repertum yang menyebutkan bahwa korban tewas akibat benda tumpul," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (26/7/2024).

Wayan menambahkan, keputusan bebas ini dianggap prematur.

“Keputusan bebas ini terkesan prematur, karena hakim seharusnya tidak hanya mengandalkan ketiadaan bukti langsung, tetapi juga mempertimbangkan bukti penguat lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim terlalu ketat dalam menuntuk bukti materil, padahal bukti lain yang cukup unutk membangun keyakinan seperti visum dan keterangan ahli.

“Jika tidak ada pelakunya, bagaimana mungkin korban mengalami luka berat masa iya karena dipukuli genderuwo," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ini Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur, Dipanggil ke Pengadilan Tinggi Surabaya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id/TribunJatim.com, Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini