Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.
Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim, Kamis (25/7/2023).
Baca juga: Wakil Ketua Umum PKB Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur: Kalau Hakimnya Kurang Pas, Ada KY
Kronologi Penganiayaan
Sebelum divonis bebas, Ronald Tannur terjerat hukum usai diduga menganiaya kekasihnya, yakni DSA hingga tewas.
DSA sendiri merupakan orang tua tunggal dari satu anak.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.
Berawal dari Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.
Di tempat tersebutlah, Ronald dan korban sempat terlibat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.
Tak hanya itu, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.