News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBNU Larang Anggotanya Kutip Dana saat Tugas di Daerah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Nahdlatul Ulama.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melarang anggotanya untuk meminta honor saat bertugas di seluruh daerah di Indonesia. Seluruh petugas PBNU juga dilarang meminta uang ke warga.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, usai rapat pleno PBNU di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Minggu (28/7/2024). 

"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Gus Yahya menyampaikan, petugas PBNU yang bertugas ke daerah biayanya sudah ditanggung oleh organisasi. Karenanya, tidak boleh memungut biaya apapun.

Ia mengatakan semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak, atau zakat melalui lazisnu. 

"Jadi, tidak boleh mengutip iuran untuk kegiatan organisasi termasuk misalnya iuran untuk membangun gedung kantor, iuran untuk mengadakan acara ini dan itu tidak diizinkan," ungkapnya.

Baca juga: Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Ketua Penggelolaan

PBNU, kata Gua Yahya, juga melarang kepada seluruh jajaran pengurus NU di daerah untuk memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi. 

"Dan dari suatu waktu nanti akan ada petugas tugas PBNU yang dikirim melaksanakan tugas di daerah-daerah dan semua pembiayaannya akan di tanggung oleh PBNU dan jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun kepada petugas PBNU tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini