News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Adukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke DPR, Keluarga Tunjukkan Foto Jasad Dini, Ada Luka Bekas Ban

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI menerima aduan keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia oleh anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31); di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Dini Sera Afrianti mengadukan vonis bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024).

Dalam aduannya, keluarga Dini tidak terima Ronald Tannur divonis bebas setelah menganiaya Dini hingga tewas.

Keluarga Dini didampingi pengacara Dimas Yemahura.

Di sela-sela pernyataannya, Dimas sempat menunjukkan foto kondisi jenazah Dini sebelum diautopsi.

Pada foto tersebut, terlihat ada luka bekas lindasan ban pada jenazah Dini.

"Yang menyebabkan kematian ada pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," ucap Dimas, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.

"Di bagian lengan korban ada bekas ban dari mobil kendaraan tersangka. Ini ada bekas ban," sambungnya sembari menunjukkan foto jenazah Dini.

Komisi III DPR kemudian meminta pihak Dini untuk menampilkan pada layar kondisi jenazah korban.

Saat melihat foto tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni pun bereaksi.

"Astagfirullah, bi*d*b sekali ini," ucap Sahrono.

Dimas kemudian melanjutkan pernyataannya terkait kejanggalan persidangan kasus Ronald Tannur ini.

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Legislator Demokrat: Mafia Peradilan di Indonesia Bukan Isapan Jempol

Ia menegaskan, semua saksi telah diperiksa untuk memberikan kesaksian.

"Semua sekuriti dan saksi yang berkaitan dengan perkara ini sudah dihadirkan," ujar Dimas.

Dalam kesempatan itu, Dimas juga mengungkap sejumlah sikap janggal hakim saat persidangan berlangsung.

Menurut Dimas, hakim tidak memberi keleluasaan bagi para saksi untuk menyampaikan kejadian sebenarnya.

"Yang menjadi catatan bagi kami, ada sikap hakim yang tidak memberikan keleluasaan bagi saksi untuk menyampaikan apa yang dilihat, dialami, dan diketahui saksi," tandas Dimas.

Adapun Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur.

Ronald Tannur akhirnya divonis bebas pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Baca juga: Terima Aduan Keluarga Korban Penganiayaan Ronald Tannur, Pimpinan Komisi III DPR: Hakim Brengsek

Keluarga Dini Mengadu ke KY

Selain mengadukan vonis bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR RI, keluarga Dini juga melapor ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).

Tampak ayahanda Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika.

Keduanya ditemani kuasa hukum kelyuarga, Dimas Yemahura dan anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

Mereka datang ke KY untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mencari keadilan bagi keluarga Dini.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi.

"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambahnya.

Ada sejumlah bukti yang dibawa keluarga Dini ke KY.

Baca juga: PKB Nonaktifkan Edward Tannur Dari DPR RI dan Partai Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Di antaranya, foto-foto yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah tidak benar.

Selain itu, ada pula surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat Ronald Tannur membawa Dini ke rumah sakit seusai penganiayaan.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini