Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mendorong pencekalan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri.
Ronald Tannur dibebaskan hakim dari dakwaan membunuh pacarnya Dini Sera Afriyanti.
Habiburokhman mengatakan pencekalan itu dilakukan sebab sejauh ini proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan secara inkrah demi hukum.
"Ya pencekalan kami sedang juga akan mendorong ya, dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi. Seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dirinya menegaskan akan percuma proses hukum tetap terjadi namun yang bersangkutan justru bisa keluar negeri.
Adapun dorongan dilakukannya pencekalan itu akan dilakukan oleh DPR RI terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) di seluruh pintu keluar negara Indonesia.
"Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia. Itu menjadi concern kami soal pencekalan, kami akan maksimal ya dorong kepada Imigrasi, aparat terkait agar dilakukan pencekalan ini," tandas Habiburokhman.
Baca juga: Adukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke DPR, Keluarga Tunjukkan Foto Jasad Dini, Ada Luka Bekas Ban
Keluarga Korban ke DPR
Hari ini, keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Keluarga Dini yang datang yaitu ayahnya bernama Ujang dan adiknya, Afika.
Keduanya datang didampingi oleh pengacara keluarga Dini yaitu Dimas Yemahura.
Rapat itu dipimpin langsung oleh dua Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura pun sempat melakukan pemaparan terkait nasib kasus kematian Dini seusai Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa.