News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hakim Sebut Dini Tewas karena Miras, Sahroni: Teman Saya Pemabuk Semua, Tidak ada yang Meninggal

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni menilai putusan hakim yang menyebut Dini tewas karena mengonsumsi minuman keras adalah tidak masuk akal.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni buka suara terkait putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap kekasih terdakwa, Dini Sera Afrianti.

Adapun Sahroni menganggap putusan hakim yang menyebut Dini tewas akibat mengonsumsi minuman keras (miras) alih-alih dibunuh Ronald Tannur tidaklah masuk akal.

Lantas, dia mencontohkan bahwa banyak rekannya yang juga merupakan pemabuk tetapi tidak pernah meninggal akibat mengonsumsi miras.

"Apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi bahwa (Dini) meninggal karena alkohol? Saya juga punya teman pemabuk semua, tetapi tidak ada yang pernah meninggal. Paling pingsan dia."

"Kan aneh kalau hakim menyatakan cuma gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol," kata Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama dengan kuasa hukum dan keluarga Dini di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (29/7/2024), dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Sahroni mengatakan alasan hakim semacam ini sehingga membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini menjadi presden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka yang turut mendampingi kuasa hukum dan keluarga Dini dalam RDPU ini.

"Kami mohon untuk menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA)," katanya.

Baca juga: Keluarga Dini Minta Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan

Selanjutnya, Ahmad Sahroni bertanya kepada kuasa hukum Dini, Dhimas Yemahura apakah tiga hakim sudah dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) MA, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas, Dhimas menjawab bahwa pihaknya baru melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Sementara, sambungnya, laporan kepada pihak penegak hukum lainnya masih dalam proses.

"Saya kemarin sempat dengar lawyer (Dini) yang mau melaporkan hakim ke KPK, ke polisi, ke jaksa, sudah dilaksanain belum?" tanya Sahroni.

"Sudah berproses, bapak. Hari ini, kami sudah ke KY berlanjut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Yang ke KPK, kami sedang membuat analisisnya, segera kami laporkan, pak," jawab Dhimas.

Ronald Tannur Divonis Bebas, Hakim Sebut Dini Tewas karena Konsumsi Miras

Sebelumnya, putusan kontroversial diumumkan oleh hakim ketua dari PN Surabaya, Erintuah Damanik ketika membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).

Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edward Tannur.

Hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Baca juga: Pengacara Dini Sebut Hakim Keberatan LPSK Dihadirkan Bahas Restitusi saat Sidang Ronald Tannur

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini