TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur disebut bakal pergi ke luar negeri usai divonis bebas dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Adapun hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dini, Dhimas Yemahura saat melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024).
Dhimas mengatakan kabar ini membuat keluarga Dini merasa sakit hati.
"Saya juga mendapat informasi dari beberapa teman-teman yang ada di lapangan bahwa tersangka pasca bebas ini, ada rencana untuk ke luar negeri. Tentu ini hal yang menyakitkan bagi keluarga korban," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dhimas mengungkapkan sakit hati itu dirasakan oleh keluarga Dini lantaran saat ini masih berjuang untuk mencari keadilan pasca vonis kepada Ronald Tannur yang dirasa tidak adil.
Namun, di sisi lain, Ronald Tannur justru berencana akan pergi ke luar negeri yang diduga untuk berlibur.
"Kita tahu dampak dari putusan ini, orang lemah masih berjuang. Sementara tersangka yang dibebaskan, sudah berniat untuk ke luar negeri."
"Mungkin dia bisa berlibur ke Disneyland tapi orang kecil ini masih harus bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk memperjuangkan keadilannya," kata Dhimas.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta kepada institusi yang berwenang untuk mencegah Ronald Tannur ke luar negeri meski sudah berstatus bebas.
"Jadi apa yang disampaiakan kuasa hukum ini menjadi penting. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, sekaligus kami mendesak agar terdakwa meskipun sudah putusan (bebas) dari majelis hakim PN Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri," tuturnya.
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan Keluarga Dini ke KY, Hasil Visum Jadi Bukti
Baca juga: 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY oleh Keluarga Dini, Hasil Visum Jadi Bukti
Keluarga Dini resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ke KY yaitu hakim ketua, Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yaitu Heri Hanindyo serta Mangapul.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dhimas Yemahura menuturkan dalam pelaporannya, pihaknya membawa sejumlah barang bukti seperti berkas dakwaan hasil visum Dini yang menunjukan korban bukan tewas akibat mengonsumsi alkohol hingga foto kondisi mendiang saat tewas.
"Bukti-bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwasanya pertimbangan yang digunakan hakim sudah tidak benar."
"Kedua, kami membawa bukti-bukti berupa dakwaan hasil visum yang dikatakan hasil visum itu tidak menerangkan bahwa (Dini) meninggal karena minum alkohol," katanya di Kantor KY, Jakarta.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Catat Sikap Janggal Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Dhimas juga mengatakan pihaknya membawa berkas berupa dakwaan yang menunjukan tidak ada niatan dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit usai dianiaya.
Adapun hal tersebut merupakan salah satu pertimbangan hakim untuk membebaskan anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar