News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Syarat dan Tata Cara Lengkap Pembuatan Akta Kelahiran, Mudah dan Gratis!

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Akta Kelahiran - Simak syarat dan tata cara pembuatan akta kelahiran berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan sebuah dokumen resmi berisi identitas terkait status dan kelahiran seseorang yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya dibuat atas peristiwa kelahiran, diubah menjadi berdasarkan domisili sesuai KTP.

Maka, pencatatan kelahiran tersebut akan dilakukan pada instasi pelaksana sesuai domisili dari pelapor.

Akta kelahiran akan diterbitkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Diketahui, mengurus pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar di Kartu Keluarga (KK) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk dapat memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Selain sebagai identitas, akta kelahiran memiliki fungsi lain di masa mendatang, yaitu untuk mengurus administrasi kependudukan, mendaftar sekolah, melamar kerja, pembuatan paspor, mengurus asuransi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, penting untuk orang tua agar dapat segera mengurus akta kelahiran begitu anak mereka lahir.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk membuat akta kelahiran? Simak berikut ini.

Syarat membuat akta kelahiran:

Baca juga: Tata Cara Pindah Kartu Keluarga Antar Provinsi

1. Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, maupun Rumah Sakit yang disahkan di desa atau kelurahan.

2. Foto copy Akta Nikah kedua orang tua yang dilegalisir KUA, bila orang tua sudah bercerai maka dapat gunakan akta cerai.

Apabila tidak memberikan surat Akta Nikah atau Itsbat, maka anak merupakan anak dari Ibu (hanya nama ibu yang akan tercantum di akta kelahiran).

3. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.

4. Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia yang bersangkutan sudah di atas 17 tahun dapat menggunakan KTP milik sendiri.

5. Foto copy KTP yang masih berlaku dari dua orang saksi pencatatan pelaporan kelahiran.

6. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 jika pencatatan dikuasakan.

7. Mengisi formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000.

8. Untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, persyaratan pembuatan akta kelahiran harus dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian yang berisi penjelasan asal-usul anak dan Surat Keterangan dari Dokter untuk menjelaskan perkiraan usia anak tersebut.

Baca juga: Cara Cek Saldo Berlian Gift Live TikTok, Bisa Ditukar Item Virtual

Cara Membuat Akta Kelahiran

Apabila syarat-syarat dan dokumen sudah lengkap, dapat segera mendaftar dan mengurus pembuatan Akta Kelahiran ke Disdukcapil setempat.

Berikut caranya:

1. Pengecekan kelengkapan berkas oleh petugas.

2. Petugas memasukkan data-data ke dalam komputer.

3. Pengecekan data dan paraf oleh petugas pemeriksa data.

4. Tanda tangan oleh Kepala Disdukcapil.

5. Kemudian, akta kelahiran akan mendapatkan stempel atau cap.

6. Penyerahan akta kelahiran pada pemohon.

Itulah syarat dan tata cara dalam mengurus pembuatan Akta Kelahiran, semoga bermanfaat.

(mg/Kirana Atsiila)

penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini