News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kacamata Hukum 29 Juli 2024: Vonis Ronald Tannur, Pacar Tewas Malah Bebas

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin 29 Juli 2024 menghadirkan tema ‘Vonis Ronald Tannur, Pacar Tewas Malah Bebas’.

TRIBUNNEWS.COM - Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin 29 Juli 2024 menghadirkan tema ‘Vonis Ronald Tannur, Pacar Tewas Malah Bebas’.

Lembaga peradilan di Tanah Air kembali menjadi sorotan dengan putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

Vonis bebas terhadap anak Anggota Dewan ini menimbulkan reaksi keras dari sejumlah pihak termasuk berbagai lembaga negara, mulai dari Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial (KY) hingga DPR RI.

Banyak pihak mencurigai kejanggalan dan motif terselubung dari tiga hakim yang mengadili perkara ini.

Kacamata Hukum secara langsung akan ditayangkan di YouTube Tribunnews  mulai pukul 19.00 WIB, bersama Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Link YouTube: 

Ronald Tannur dinyatakan bebas dari tuntutan 12 tahun penjara.

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras).

(Tribunnews.com) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini