News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Kasus DPO Harun Masiku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu diperiksa KPK pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu diperiksa pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Betul saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Ini kali kedua Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi. Pertama kalinya Wahyu diperiksa pada Kamis, 28 Desember 2023.

Pada waktu itu, Wahyu Setiawan mempertanyakan mengapa KPK belum bisa menangkap Harun Masiku.

"Iya saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap," ujar Wahyu setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu mengaku sudah menyempaikan informasi yang diketahuinya mengenai Harun.

"Saya memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," sebut Wahyu.

Tim penyidik KPK diketahui telah menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.

Wahyu mengakui penggeledahan itu dilakukan KPK untuk mencari keberadaan Harun.

Namun, ia mengeklaim tidak ada barang bukti yang disita KPK saat menggeledah rumahnya.

"Di penggeledahan rumah saya tidak ada bukti terkait itu. Saya sudah sampaikan semua," kata dia

Wahyu menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun. Bahkan, Wahyu mengeklaim tidak pernah bertemu Harun.

"Ya kalau saya tahu saya tangkap. Untuk membantu KPK," katanya.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.

Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi tujuh tahun dari semula enam tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.

Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini