News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

PKB Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI menerima aduan keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia oleh anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31); di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Heru Widodo meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti.

"Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan keputusan bebas kepada tersangka," kata Heru di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Heru menyampaikan itu di ruang rapat Komisi III DPR ketika menerima aduan keluarga Dini, yakni ayah dan adiknya beserta kuasa hukum.

Dia mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim memvonis bebas Ronald Tannur.

Menurut Heru, hakim tidak menjadikan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai pertimbangan putusan.

"Ada lagi pasal yang orang dengan tidak sengaja atau namanya telah menghilangkan nyawa seseorang ini juga tidak digunakan," ujarnya.

Baca juga: PKB Nonaktifkan Ayah Ronald Tannur dari Partai dan Fraksi di DPR: Kami Tak Menolerir

Sementara, kata dia, dari hasil-hasil temuan menunjukkan ada unsur penganiayaan terhadap Dini.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan terhadap Dini.

Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Namun hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.

Sebaliknya, karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata Erintuah, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini