Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendalami soal pembelian rumah yang dilakukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam persidangan Senin (29/7/2024).
Persidangan ini digelar atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa.
Pendalaman dilakukan dengan menggali keterangan dari saksi Heny Batara Maya sebagai pemilik rumah mewah di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Heny, rumah miliknya dibeli Gazalba pada Bulan Ramadhan tahun 2020. Saat itu Gazalba pertama kali survei rumah bersama istrinya.
"Pernahkan terdakwa Gazalba Saleh datang ke rumah ibu?" taya Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada saksi Heny.
"Iya datang ke rumah saya bersama seorang ibu, saya tidak tahu namanya. Berdua datang pada saat bulan puasa," jawab Heny.
"Tahun 2020?"
"2020."
Pada pertemuan pertama, Heny menawarkan rumah dengan tanah seluas 850 meter persegi itu seharga Rp 6,8 miliar.
"Melihatlah rumah, survei, tanya berapa. Saya buka 6,8 pada saat itu," ujar Heny.
Masih pada Bulan Ramadhan 2020, Gazalba menelpon Heny dan mengajukan penawaran.
Saat itu, Gazalba menawar harga rumah tersebut menjadi Rp 5,8 miliar. Harga itu pun kemudian disepakati oleh Heny.
"Ada telpon masih dalam bulan puasa. Ditawar 5,8," kata Heny.