Penyelidikan dilakukan dengan memverifikasi dokumen perizinan klinik, sertifikasi, dan kompetensi dokter yang melakukan perawatan terhadap Ella.
“Pengecekan pertama, perizinannya ada apa engga. Kedua, kapabilitas dokternya ini apakah memiliki sertifikasi untuk melakukan itu (operasi sedot lemak) apakah dia memang dokter khusus di bidang itu, nanti kita dalami,” ucap Arya.
Lebih lanjut, Arya menegaskan, klinik yang diduga melakukan malapraktik itu ternyata juga pernah dilaporkan ke polisi pada 2023.
Laporan itu terkait tudingan yang sama, yakni malapraktik.
“Sebelumnya sama sedot lemak juga di tahun 2023. Tetapi kita tidak mendalami lagi soal itu, pokoknya kejadian sama tahun 2023,” ungkapnya.
Saat ini, jenazah Ella telah dimakamkan di kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.
Namun, jika perlu otopsi, polisi akan membongkar makam tersebut.
Arya menegaskan, jika ditemukan adanya tindak pidana, polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut.
(mg/Nur Rohmah Febriani) (Wartakotalive.com) (Kompas.com)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)