News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Eks Sestama BNPB Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2019–2020, Harmensyah, Selasa (30/7/2024).

Hamernsyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana siap pakai pada BNPB tahun 2020.

"Didalami peran yang bersangkutan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dana siap pakai di BNPB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Selain Harmensyah, penyidik KPK juga memeriksa Agus Subarkah selaku wiraswasta.

Kata Tessa, penyidik KPK mendalami terkait dengan pembelian aset melalui pemeriksaan Agus Subarkah.

Baca juga: KPK Cegah Dokter dan Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes

Untuk diketahui, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Akibat perbuatan rasuah yang diduga dilakukan ketiganya, timbul kerugian keuangan negara mencapai Rp300 miliar.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020–2022.

Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp300 miliar.

Baca juga: KPK Segera Tahan Para Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes Pakai Dana BNPB

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lima orang pun telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang yang masuk daftar pencegahan ke luar negeri, mereka yaitu SLN selaku dokter serta dua orang swasta inisial ET dan AM.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini