"Arahan Presiden yang baru tidak perlu sharing (kamar). Meskipun (jabatannya) di bawah eselon 1, kalau dia sudah menikah, ya sudah satu kamar. Nah itu kan bagian dari insentif," kata dia.
Penjaminan tunjangan tempat tinggal itu diberikan pemerintah kata Anas, guna memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi ASN.
Sehingga kata dia, tidak ada pikiran atau keinginan bagi setiap ASN pulang ke kampung asal setiap bulannya.
"Karena kalau sharing nanti dengan keluarga, pasti ingin pulang nih. Akhir pekan, sebulan sekali. Tapi kalau memang dia sudah berkeluarga, maka satu apartemen, satu ASN dengan keluarganya, dia akan lebih tenang dan dia bisa lebih damai," kata dia.
Baca juga: Jokowi Teken PP Kesehatan: Larang Jual Rokok Eceran hingga Larang Iklan Makanan Olahan Gula Tinggi
Hanya saja penerapan tunjangan itu belum diketahui kapan akan disepakati, sebab, hingga kini kata Anas, pemerintah masih melakukan pengkajian lebih dalam.
Dirinya hanya bisa memastikan kalau ASN yang pindah dinas ke IKN akan tetap mendapatkan insentif atau fasilitas tersebut. Tetapi, terkait fasilitas lain, Anas menyatakan masih dalam pembahasan.
"Dapat (insentif), dapat," tandas dia.