News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Ngaku Dipaksa Buat Keterangan Palsu oleh Penyidik saat BAP

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi kunci kasus kematian Vina Cirebon, Liga Akbar. Liga Akbar menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal terkait kasus kematian Vina, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Liga Akbar menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Sidang lanjutan PK Saka Tatal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).

Dalam kesaksiannya, Liga mengaku dipaksa membuat keterangan palsu saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Keterangan keluar dari mulut saya karena paksaan Pak. Saya juga takut saat itu," papar Liga, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa.

Kemudian, kuasa hukum Saka bertanya soal orang yang memaksa Liga di penyidikan saat itu.

"Penyidik (yang memaksa saya) Pak," ungkap Liga.

Kemudian, Liga mengaku menandatangani BAP berisi keterangan palsu karena merasa takut.

"Saya menolak menandatangani BAP karena isinya sudah pasti bohong pak," jelas Liga.

"Tetapi karena saya takut, tertekan, dan tidak tauh cara memberhentikannya, akhirnya saya terpaksa menandatangani (BAP)," imbuhnya.

Tak hanya itu, Liga mengaku dipaksa untuk pergi ke penyidikan oleh tiga rekan dari ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana.

"Saya tidak mendapat surat panggilan pak. Tiba-tiba saya dijemput di rumah, katanya mau ngobrol sebentar" jelas Liga.

"Saya tidak kenal siapa yang menjemput pak. Dia mengatakan 'saya rekan bapaknya almarhum'," lanjutnya.

Baca juga: Dalam Sidang PK Saka Tatal, Widi Ungkap Vina Pakai Baju Miliknya untuk Bertemu Eky sebelum Kejadian

Liga sempat menolak ajakan tersebut, namun pihak polisi tetap memaksanya.

"Saya menolak pak, saya bilang 'kalo mau ngobrol di rumah aja pak', tapi polisi bilang 'gapapa sebentar aja ikut'," ungkap Liga.

Liga kemudian dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan.

Pada proses tanya jawab dengan penyidik, Liga dicecar soal peristiwa yang terjadi.

"Ditanyai soal peristiwa pelemparan batu, pengejaran, dan peneriakan," ujarnya.

Penyidik juga menanyakan apakah Liga berada di TKP saat kejadian tersebut.

Liga pun sempat menyangkal pertanyaan penyidik, tetapi penyidik tidak percaya.

"Penyidik nanya 'siapa yang ada di situ?', saya bilang kalau saya nggak ada di situ, tapi dia tetep jawab 'ini ada yang bilang kamu ada di situ'," kata Liga.

Setelah Liga menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pernyataan tersebut, penyidik justru tidak menjawab.
Penyidik tetap tidak percaya atas pernyataan Liga.

Sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Cirebon yang dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (24/7/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Diketahui, Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Dia mengajukan PK atas kasusnya karena mengaku tak terlibat dalam kasus Vina meski sudah divonis delapan tahun penjara.

Saksi fakta tersebut, diharapkan akan membuka fakta baru terkait peristiwa yang terjadi pada 2016 silam.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Saksi Jogi Nainggolan Sebut Kasus Vina Kecelakaan Bukan Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan sejumlah saksi fakta dalam sidang ke-3 PK hari ini, Selasa.

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyebut saksi fakta yang dihadirkan mulai dari saksi kunci, Liga Akbar; dua teman mendiang Vina, yakni Mega dan Widi; kakak Saka Tatal, Jaka; adik Saka Tatal, Selis.

Kemudian, sepupu Saka Tatal, Renaldi; serta pengacara Jogi Nainggolan, dan Muchtar Effendy.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Agenda Sidang PK Saka Tatal Hari Ini, Bukan Cuma Liga Akbar, Dua Sosok Ini Juga Akan Jadi Saksi

(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini