TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) mengapresiasi kepekaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco terkait putusan bebas PN Surabaya pada Ronald Tannur atas tuduhan penganiayaan pada seorang wanita yang menyebabkan kematian.
"Terima kasih pada Wakil Ketua DPR RI serta Anggota Komisi III DPR lainnya yang bersedia membuka kasus ini. Harapan keluarga korban tentu menjadi harapan semua orang yang turut merasakan kejanggalan pada hasil putusan ini. Kami pun mendukung sepenuhnya langkah-langkah Prof. Sufmi Dasco serta Komisi III lainnya yang merekomendasikan pada Mahkamah Agung untuk mengevaluasi hakim yang memutus perkara tersebut," ujar Ilham Nurhidayatullah selaku Ketua Umum PP Hima Persis di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Menurut dia apresiasi ini berbarengan dengan kekecewaan pada putusan hakim yang terkesan kurang bijak tepat dan bijak.
Terlebih, kasus penganiayaan ini juga sebelumnya telah diketahui publik berikut dengan bukti-bukti foto serta bukti forensik penguat lainnya.
"Kami tentunya terlebih dahulu berbelasungkawa pada keluarga Almh. Dini Sera Afrianti. Kami juga berduka untuk ketidakadilan yang diterima keluarga pada putusan hukumnya. Semoga keluarga yang ditingalkan senantiasa diberi kekuatan untuk menghadapi ujian ini. Kami dalam hal ini tentu kecewa pada putusan hakim PN Surabaya yang menurut kami 'tidak mengadili," ungkap Ilham.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Dasco, secara tegas mengecam putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada korban.
Dasco menganggap keputusan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan kepada majelis hakim serta menyebut putusan ini sebagai keputusan yang sangat tidak masuk akal.
Pernyataan ini disampaikan Dasco dalam audiensi Komisi III DPR RI dengan keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, yang digelar pada Senin (29/7/2024) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Saya telah membaca ringkasan putusan hakim, dan berdasarkan visum et repertum serta bukti-bukti yang ada, keputusan tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang seharusnya diputuskan oleh hakim. Ini adalah hal yang sangat tidak masuk akal bagi kami yang memahami hukum," ujar Dasco dengan tegas.
Dirinya pun berkomitmen untuk mengawal kasus ini sebagaimana tugas dan wewenang DPR RI yang melekat sebagai pengawas lembaga yudikatif.
"Tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini, dan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif akan kami lakukan hal yang terbaik yang akan bisa kami lakukan," kata Dasco