Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed alias MBZ yakni Tony Budianto Sihite dan Yudi Mahyudin dijatuhi vonis 4 dan 3 tahun penjara.
Adapun keduanya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri yang membacakan vonis tersebut menyatakan, Tony Sihite yang merupakan Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganesatama Consulting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Tony Budianto Sihite oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Hakim Fahzal dalam amar putusannya.
Sementara Yudi Mahyudin yang merupakan Ketua Panitia Lelang pada Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dijatuhi vonis selama 3 tahun penjara.
Selain pidana badan, baik Tony maupun Yudi sama-sama dijatuhi denda sebanyak Rp 250 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Fahzal.
Selain Tony dan Yudi, dalam sidang pembacaan vonis hari ini sebelumnya Hakim juga telah membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya yakni eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan eks Dirut JJC Djoko Dwijono.
Keduanya dijatuhi vonis oleh hakim masing-masing 4 dan 3 tahun penjara.
Akan tetapi setelah dijatuhi vonis penjara, empat terdakwa tersebut belum bisa memastikan apakah bakal mengajukan banding atau tidak alias pikir-pikir.
Adapun dalam perkara ini sebelumnya, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.
Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.
Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.